OTT Pungli Insentif Pajak Kepala BPKD Siantar Berpotensi Terlibat

Suasana OTT di BKAD Siantar

MEDAN (orbitdigitaldaily.com): 16 pegawai Badan Pegelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar diboyong Polda Sumut, Kamis (11/7/2019) malam sekira pukul 9.30 WIB setelah sorenya tim Tipikor Ditreskrimsus menggeledah kantor itu.

Sontak suasana di kantor yang dipimpin Adiaksa Purba itu jadi sorotan. Tim di sana mengendus kabar adanya praktik pungli yang dilakukan sejumlah pegawai di dinas tersebut.

Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana Putra mengatakan, dari 16 orang yang diboyong, satu orang pegawai BPKD Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka atas nama Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD dan dua orang lainnya sebagai saksi atas Erni, diantaranya horer BPKD atas nama Tangi M D Lumban dan staf Bidang Pendapatan 2 Lidia Ningsih. “Mereka menjadi saksi si tersangka.Tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka, cuma kan bertahap prosesnya,” ungkap Rony Jumat (12/7/2019).

Ia menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD. “Harusnya kan sesuai aturannya insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya. Tapi insentif itu malah dipotong oleh bendahara pengeluaran,” ungkapnya.

Rencananya, kata Ronny, mereka yang menjadi saksi dalam kasus ini sejatinya akan dipulangkan setelah 1×24 jam diambil keterangannya oleh penyidik Tipikor Polda Sumut

“Iya nanti akan kita pulangkan setelah selesai diambil keterangannya. Untuk saat ini baru 1 tersangka saja yang telah ditetapkan,” ujar Rony.

Mencuat asumsi bahwa modus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama. Ronnya sendiri yang ditanyai pun mengamini dugaan itu. Namun, mantan Kabdikum Polda Sumut ini enggan berandai-andai. Menjawab diplomatis, pihaknya bekerja sesuai bukti-bukti yang ada.

“Ya kalau semua tindak pidana, pasti pelaku yang ditanya akan mengakuinya baru kali itu. Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi, saya menduga sudah terjadi beberapa kali,” terangnya.

Lantas, sekaitan OTT di Kantor BPKD Kota Siantar apakah orang nomor satu, pucuk pimpinannya bisa jadi tersangka, kembali Rony menjawab normatif.

“Ya kalau ada bukti-buktinya bisa saja. Kalau memang baru sekali pungli itu bisa jadi belum ada aliran ke atas. Tapi kalau sudah berulangkali tidak mungkin tidak mengalir ke atas. Nantilah kita periksa kepalanya, kebetulan dia sedang di Jakarta,” pungkas Rony.

Sebagaimana diberitakan, OTT  pungutan liar (pungli) atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai BPKD Kota Pematang Siantar senilai 15 persen dari uang yang diterima triwulan II tahun 2019.Dari OTT tersebut, diamankan sementara uang sebesar Rp 186.000.000.dv