Wakil Bupati Karo Apresiasi Sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2022

Wabup Karo Theopilus Ginting memberikan arahan saat sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022. (Foto/Ist)

KARO | Wakil Bupati Karo Theopolis Ginting apresiasi Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) m No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kantor KPU, Senin (1/8/2022) di aula kantor KPU Kab Karo Kabanjahe.

Sosialisasi Peraturan KPU itu melibatkan Badan Pengawas Pemiliha Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, dan Instansi terkait lainnya.

Dikesempatan itu Wakil Bupati, Theopilus Ginting mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPU Kabupaten Karo sebagai penyelenggara dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan juga kepada Bawaslu yang telah menunjukkan kesiapan dalam tahapan yang akan dihadapi bersama dalam Pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Gemar Tarigan. Ketua KPU menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Persyaratan akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Sementara Verfikasi Administrasi dimulai pada 2 Agustus -11 September 2022.

Ketua KPU mengimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan.

Reporter : Daniel Manik