Medan  

Tolak RUU Omnibus Law, FSPMI Rencanakan Aksi Besar Besaran Di Kantor Gubsu

MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikap Pekerja Metal Indonesia FSPMI Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menyatakan tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan dan akan terus berjuang agar RUU tersebut di batalkan. 

Hal itu dikatakan Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada para wartawan, di kantornya, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa KM 13,1, Gang Dwi Warna Deliserdang, Selasa (21/7/2020).

Pihaknya meminta RUU Omnibus law Cipta Kerja dihapus dan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Tenaga Kerja, karena dianggap UU ini mengebiri hak-hak buruh terutama hak normatif. Kepastìan kerja, upah dan kepastian jaminan sosial.

“Dengan UU ini akan banyak mènggerus. Kita anggap UU ini tidak ada perlindungan untuk buruh. Namanya saja sudah cipta kerja, otomatis hanya menguntungkan pemodal,” ujar Willy.

“Semasa UU Ketenagakerjaan saja sudah banyak dilanggar, apalagi jika dihapus dan diganti menjadi UU Omnibus Law, pasti akan banyak hak-hak buruh yang dikurangi, itu yang kami tolak,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dalam menyikapi ini FSPMI/ KSPI dengan elemen serikat pekerja lainnya secara nasional akan melakukan aksi dan mogok kerja secara besar-besaran. Aksi tersebut diprediksi akan dilaksanakan pada 16-18 Agustus 2020, dipusatkan di Kantor Gubsu dan DPRD Sumut.

Selain itu, sambung, Willy, untuk titik kumpul massa di depan Istana Maimun Medan, diperkirakan massa di Sumut yang akan diturunkan sebanyak 5.000 buruh yang kemungkinan akan bergabung dengan elemen serikat buruh yang lain di Sumut.

“Jika tidak ditanggapi, maka kami akan menyuarakan lebih keras dengan aksi-aksi lanjutan serta akan menggugat UU Omnibus Law ini ke Yudisial Review, secara hukum” ucapnya.

Sebab, kata Willy lagi, jika tidak disuarakan ini akan berpengaruh pada generasi muda lainnya di saat menjadi buruh, sehingga harus terus disuarakan. 

“Jika perjuangan ini berhasil maka akan menyelamatkan calon-calon buruh lainnya,” pungkasnya.

Reporter: Toni Hutagalung