Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Sebastian Hutabarat

MEDAN| Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir melakukan penangkapan terhadap terpidana Sebastian Hutabarat (51 tahun), Selasa (5/1/2021).

Tim dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa terpidana Sebastian Hutabarat merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.