Aceh  

Tim BPK Turun, Bupati Mursil Minta Kepala SKPK Tak Keluar Daerah

ACEH TAMIANG I Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, menginstruksikan para Kepala SKPK agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Instruksi ini disampaikan pada Senin 17 Januari 2022. Ketika membuka Rapat Koordinasi Persiapan pemeriksaan LKPD TA 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Aula Setdakab setempat.

“Para Kepala SKPK, saya instruksikan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama pemeriksaan LKPD oleh BPK. Bila memang sangat penting atau strategis, boleh dilakukan dengan catatan,” sebut Bupati.

Bupati Mursil yang turut didampingi Sekda, Asra, dan Kepala Subauditorat Aceh III BPK, Dudi Agung Somantri, meminta para Kepala SKPK segera mempersiapkan data dan informasi pemeriksaan guna memperlancar pemeriksaan.

“Selama pemeriksaan berlangsung, Saya minta segera persiapkan bahan data dan informasi yang dibutuhkan. Ini supaya pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berjalan lancar,” tambah Bupati lagi.

Sementara itu, Kepala Subauditorat Aceh III BPK, Dudi Agung Somantri, mengatakan tim yang dipimpinnya akan berada di Aceh Tamiang selama 30 hari kedepan. Hal ini guna melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited, yang telah diserahkan oleh Bupati Mursil kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo pada Kamis (13/1) di Banda Aceh.

“Sesuai perintah Undang-Undang, BPK wajib memeriksa LKPD usai diserahkan. Waktu kerja kami ialah 60 hari kerja. Selama 30 hari kedepan, kami akan berada di sini guna memeriksa LKPD yang telah diserahkan beberapa hari yang lalu,” terangnya.