Aceh  

Terlibat Perselingkuhan, Ini Sanksi yang Dijatuhkan Pemkab Abdya untuk ID dan RZ

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya drh Cut Hasnah Nur. ORBIT/Only

Abdya-ORBIT: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN berinisial ID dan RZ.

Diketahui keduanya tertangkap basah oleh suaminya saat aksi berduaan dalam sebuah mobil di parkiran kantor Setdakab beberapa waktu lalu.

ID salah seorang staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4K). Sedangkan RZ merupakan oknum pejabat eselon IV di lingkungan Pemkab Abdya.

“Kedua pelaku dikenakan sanksi disiplin tingkat berat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Abdya,drh Cut Hasnah Nur saat dikonfirmasi  Jumat (10/5/2019).

Lanjut Hasnah Nur, pemberian sanksi keras itu berdasarkan hasil dari tim kode etik dan penegakan disiplin PNS sesuai dengan PP nomor 23 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dijelaskannya, pangkat ID saat ini sudah III A, dengan sanksi penurunan satu tingkat itu menjadi II D. Sedangkan RZ diberikan sanksi copot dari jabatan. “Keduanya tidak bisa naik pangkat selama tiga tahun,” sebut Cut Hasnah.

Adapun demikian kata Hasnah, RZ dan ID telah melanggar Peraturan kode etik PNS nomor 42 tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

Kabarnya, kini RZ telah mendapat ‘posisi baru’ menjadi staf dan dipindahkan ke Setcam Lembah Sabil, sementara Id menjadi staf di Setcam Setia.

pemberian sanksi itu, sebagai efek jera terhadap mereka dan para PNS yang telah melanggar aturan ASN. “Kita berharap kejadian RZ dan ID adalah yang terakhir, dan tidak ada pejabat lain yang akan mendapat sanksi tegas tersebut,” harap singkatnya. On-07