Terkelin Serahkan Sertifikat IKM Kepada Unit Kerja Pemkab Karo Yang Berprestasi

Secara simbolis, Terkelin Brahmana menyerahkan sertifikat IKM kepada salah seorang pemenang

“Untuk itu diminta kepada peraih sertifikat IKM, supaya jangan membawa sertifikat ini pulang kerumah, apalagi dibawa diruang tempat tidur. Tetapi sesuai amanah UU, sertifikat itu ditempelkan diruang publik agar masyarakat, LSM dapat melihat dan menilai bahwa ASN itu terlihat berinovasi, bukan duduk-duduk saja dibalik meja,” tandasnya.

“Karena itu, program Bappeda ini, wajar kita apresiasi, sebab mampu menyatukan dan melekatkan kepada OPD satu sama lain, sehingga menghasilkan inovasi yang baik dan diakui oleh pemerintah pusat melalui pemberian sertifikat bagi yang telah memenuhi kriteria,” ucap Terkelin.

Dikesempatan yang sama, kepala Bappeda ir Nasib Sianturi, Msi selaku leading sektor menyatakan bahwa penilaian IKM berpedoman kepada amanah Permen Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. Hal ini wajib dillakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat (IKM),” sebutnya.