Tak Ada Kerugian Negara, Pengacara Minta Baron Kaban Dibebaskan

Tim pengacara Bonafide Sueka Baron Kaban SH usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Medan

“Tuntutan jaksa merugikan kami selaku Penasehat Hukum, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya No. Reg. Perkara: PDS-02/L.2.19/Ft.1/08/2020 Tgl. 07 Agustus 2020 telah mendakwa terdakwa dengan bentuk dua dakwaan yaitu: Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tidak cukup alasan,” ucapnya.


“Pertimbangannya, surat dakwaan yang dibuat JPU karena tidak disusun dengan cermat dan membingungkan. Hal ini dapat kita lihat dari adanya penggabungan 2 (dua) peristiwa tindak pidana dalam satu dakwaan yaitu pekerjaan studi kelayakan TPA sampah TA 2015 dan pengadaan tanah TPA sampah Kabupaten Karo TA 2016 dimana secara hukum Lempus, Locus dan Delicti masing-masing perbuatan itu berbeda. Sehingga surat dakwaan JPU itu menjadi kabur (obscuur libel),” tuturnya.