Tahun Anggaran 2020, APBD Asahan Surplus Rp 41,9 Milyar

Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sendiri telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dengan memperoleh hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan hasil ini sudah yang ke empat kalinya di peroleh Kabupaten Asahan.

“Pencapainya WTP Ke- 4 Kalinya tidak lepas dari Kerjasama semua jajaran Pemda dan seluruh Anggota DPRD , diharapkan ini menjadi cerminan yang baik dalam hal pengelolaan keuangan di Kabupaten Asahan yang dapat memberikan Kolerasi Positif terhadap kesejahteraan masyarakat, “ tutur Bupati.

Lebih lanjut Bupati Asahan menyampaikan keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 41.926.162.054,20, didalamnya sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Tunjangan Profesi Guru, Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.