Aceh  

Polres Langsa Amakan Pelaku Penimbunan Solar

LANGSA – Unit Tipidter Polres Langsa mengamankan seorang pria inisial MS 37 tahun, warga Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, diduga pelaku penyimpangan bahan bahan bakar jenis minyak solar subsidi.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S Trk MH, Senin (18/4/2022) mengatakan, tersangka MS diamankan petugas Minggu 17 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Gampong Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.

Adapun kronologis kejadian sambung Kasat Reskrim, pada Minggu 17 April 2022, sekira pukul 13.00 WIB, anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat di Gampong Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa tepatnya di rumah tersangka MS ada penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasat, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan di dalam rumah MS ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) drum, berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter, 38 buah Jirigen ukuran 35 Liter berisikan minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 1.330 liter, serta 2 (dua) buah drum kosong ukuran 200 Liter.

Dikarenakan tidak dilengkapi surat izin, selanjutnya MS beserta barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut.

Reporter : Rusdi Hanafiah