Medan  

Seleksi Komisi Informasi Sumut, JPPR Sebut Diskominfo Tak Transparan

Koordinator JPPR Sumut Darwin Sipahutar (foto/ist)

Selain itu, Kadis Kominfo Sumut sebagai Pejabat Pemegang atau Pengguna Anggaran, seharusnya membuka secara transparan persoalan anggaran dana dalam setiap proses seleksi tersebut. Karena dari informasi yang diperoleh bahwa anggaran untuk melakukan seleksi calon Komisioner KI Sumut, akan menelan biaya sebesar Rp 400 juta, sehingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang besar ini, Kadis Kominfo Sumut harus transparan kepada publik.

Koordinator Daerah Sumut, Darwin Sipahutar mengingatkan, bahwa Kadis Kominfo Sumut jangan coba-coba menyalahi aturan dan perundang-undangan, serta pedoman tata cara dalam proses penyeleksian calon Komisioner KI Sumut, karena mereka yang akan terpilih nantinya adalah Pejabat publik.

“Kita minta dan mengingatkan Dinas Kominfo, benar-benar menjalankan perundang-undangan dan peraturan serta pedoman yang dikeluarkan oleh KI Pusat terkait tata cara proses seleksi calon Komisioner Informasi Sumut,” pungkas Darwin, seraya memaparkan, bahwa dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia NOMOR : 01/KEP/KIP/III/2010, tentang perubahan atas Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat NOMOR : 02/KEP/KIP/X/2009, tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi, secara tegas dinyatakan :
Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi, pada setiap Provinsi dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur. Dan, Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi terdiri atas 5 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, dan unsur Komisi Informasi.cr-03