Sehari Menjabat, AKBP Deni Tangkap Oknum DPRD Labusel Terlibat Penganiayaan

Oknum Anggota DPRD Labusel IF yang diamankan Polres Labuhanbatu. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

RANTAUPRAPAT – Sehari pascamenjabat Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Satreskrim menangkap oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, IF.

IF ditangkap lantaran keterlibatannya dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga. Kasus pengeroyokan itu diketahui juga telah viral di media sosial.

Deni menerangkan, IF yang merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diamankan Polres Labuhanbatu Selasa (25/8/2020) malam.

“Benar ada kita amankan tersangka IF. Ia diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu di Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu,” ujar Deni, Rabu (26/8/2020).

Selain IF, kata Deni, masih ada tersangka lain yang mereka buru. Setidaknya ada tiga tersangka lain yang masih berkeliaran.

“Tiga tersangka lainnya yakni MS (20), EP (21) dan ES (21) yang ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan,” papar Deni.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an Pelapor Tarman.

Untuk diketahui tersangka IF terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pelariannya selama 25 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka, penganiayaan yang dilakoninya cukup sadis. IF tega menganiaya dengan cara mencabut kuku korban.