Satgas Covid-19 Mebidang Beri Peringatan Keras Pengelola Usaha Hiburan Malam

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Mebidang melakukan operasi yustisi dan memberikan sanksi fisik kepada para pengendara yang tidak memakai masker di Jalan Marelan Raya, Sabtu(14/11/2020) malam.(Foto: Humas Pemprovsu)

MEDAN| Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) memberi peringatan keras kepada beberapa pengelola usaha hiburan malam di Kota Medan. Pasalnya pengelola usaha hiburan malam tersebut kembali melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Ada dua tempat hiburan malam yang mendapat peringatan keras dari Satgas Covid-19 Mebidang, yakni Beer Corner di Kawasan Mega Park dan Super Hotel Discotheque and Karaoke di Jalan Nibung II. Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang Kol Inf Azhar Muliyadi kesal karena dua tempat ini sudah beberapa kali didatangi timnya untuk razia Prokes.

Beer Corner misalnya, tempat ini sebelumnya pernah ditutup paksa Satgas Covid-19 Mebidang karena pelanggaran keras Prokes 3 Oktober lalu. Melihat pelanggaran yang terjadi, Tim Satgas Covid-19 Mebidang membubarkan acara dan pengunjung di Beer Corner.

Hiburan malam lainnya adalah Super Hotel di Jalan Nibung II. Hiburan malam ini belum mendapat sanksi tutup, tetapi sebelumnya sempat diberi teguran keras. Pada operasi Sabtu (14/11/2020) malam, Tim Satgas Covid-19 Mebidang menemukan sekitar 350 orang di ruangan diskotik Super Hotel yang berukuran sekitar 20 x 15 meter. Satgas Covid-19 Mebidang kemudian membuat surat perjanjian dengan pengelola Super Hotel.