Sarma Hutajulu Minta Pendaftaran KI Dibatalkan

Politisi PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu (foto/ist)

MEDAN| Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sarma Hutajulu meminta pendaftaran Komisi Informasi (KI) yang sudah diumumkan untuk dibatalkan. Penegasan tersebut disampaikan Sarma menjawab wartawan seputar pendaftaran komisi informasi publik yang sudah terlanjur diumumkan oleh Diskominfo Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sementara Tim Seleksi (Timsel) sama sekali belum ditunjuk, Selasa, (18/5/2021).

“Pendaftaran Komisi Informasi Publik yang suda terlanjur diumumkan oleh Diakominfo Sumut ada baiknya dibatalkan dan ditarik kembali sampai sudah clear terbentuk Tim Seleksi lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut supaya tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Karena, pengumuman seluruh tahapan dan rekrutmen kepada publik lewat media massa adalah tugas tim seleksi bukan Dinas Kominfo Sumut,” tegas Sarma.

Pemerintah Provinsi Sumut dalam hal ini diwakili oleh Kadis Kominfo Sumut, menurut Sarma harus betul-betul mematuhi peraturan dalam seleksi dan penetapan anggota KI sehingga nasibnya tidak sama seperti nasib seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut yang hingga saat ini terkatung-katung akibat tidak mematuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan.

“Tugas pemerintah provinsi dalam hal ini Diskominfo adalah fasilitator. Mulai dari menyediakan anggaran seleksi Komisi Informasi provinsi, pembentukan Timsel agar bisa melakukan proses-proses seleksi sampai tahap akhir dan mengawal agar keluar SK Gubernur setelah hasil fit and proper diserahkan DPRD Sumut kepada Gubernur Sumut. Jika tugas fasilitasi itu dipahami dengan baik oleh dinas Kominfo Sumut, maka polemik tentang tahapan seleksi anggota Komisi Informasi publik di tingkat provinsi tidak akan terjadi seperti saat ini,” jelas Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2014-2019 ini.