Ragam  

Sampah di Medan, Antara Partisipasi, Sanksi dan Distribusi

Salah satu lokasi yang sudah ada tulisan Dilarang Buang Sampah, justeru jadi tempat buangan. Terdapat di atas Jembatan Sungai Denai Jl. Seksama Amplas Medan. (Orbit/Karyadi Bakat)

Truk Sampah

Selain rendahnya partisipasi warga dan lemahnya penerapan sanksi terhadap masalah sampah, salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat, perusahaan, instansi maupun industri yaitu pengangkutan.

Angkutan sampah merupakan tugas utama dari Dinas Kebersihan Kota Medan. Pengoperasian truk-truk pengangkut sampah dilakukan secara manual tanpa diketahui apakah jumlahnya sudah optimal atau belum.

Tidak diketahui secara konkrit apakah jumlah truk yang beroperasi selama ini sudah optimal atau belum. Hal  ini bisa ditinjau berdasarkan jumlah truk yang disediakan oleh Dinas Kebersihan, kapasitas angkut setiap truk, dan jumlah ritasi truk.

Sebuah penelitian yang pernah dilakukan para peneliti USU beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa dari total sekitar 1974,76 ton sampah yang dihasilkan masyarakat setiap harinya, hanya dapat terangkut sebanyak 1574,8 ton dengan menggunakan 210 unit truk (173 unit typper, 12 unit arm roll 7m3, 14 unit arm roll 10m3, 4 unit convavtor 7m3, convactor 10m3, dan 2 unit dump) yang disediakan oleh Dinas Kebersihan.

Nah, untuk mengatasi masalah tersebut diperoleh hasil bahwa Kota Medan memerlukan 55 unit truk tambahan dan beberapa truk di beberapa kecamatan memerlukan ritasi tambahan untuk distribusi/mengangkut keseluruhan sampah di Kota Medan setiap harinya.

Terlepas dari kondisi yang ada tersebut, masalah sampah merupakan tanggungjawab bersama, banyak sela yang harus dipikirkan dan dicari jalan keluar. Tidak bisa saling menyalahkan tetapi butuh penyelesaian. Tanya diri masing masing “sampahku” bagaimana.