Aceh  

Proyek Jembatan Handel Aceh Singkil Gagal Tender, Kadis PUPR Minta Segera Tender Ulang

Jembatan handel Gunung Meriah yang sudah terpasang rangka baja, proyek pekerjaan tahun 2021, gagal tender di tahun 2022. (Foto/Ist)

Sebelumnya, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar kepada Wartawan, mengatakan, Inspektorat Aceh Singkil selaku APIP harus melakukan uji forensik terhadap proses tender pembangunan jembatan handel yang sudah dibatalkan.

Sehingga alasan Pokja kami nilai sangat mengada-ngada. Sebab dokumen Pemilihan sudah dilakukan audit probity APIP Aceh Singkil sebelum ditender.

Berdasarkan informasi yang ditayangkan pada laman LPSE Kabupaten Aceh Singkil tender paket Pembangunan Jembatan Handel di Kecamatan Gunung Meriah dengan Nilai HPS Rp.14.266.590.000,-, telah dibatalkan.

Jika Pokja mengatakan Dokumen tidak sesuai perundang-undangan maka sangat aneh sekali, artinya hasil uji APIP tidak ditanggapi.

“Pokja jangan mencari-cari alasan, jika terlalu berlarut-larut maka proses tender akan merugikan masyarakat, karena tidak bisa menikmati hasil pembangunan,” ucapnya

Dari hasil evaluasi pada LPSE Aceh Singkil, ada 2 penyedia yang ikut penawaran pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah tahap ke IV. Yaitu CV Permata Bunda Nilai Penawaran Rp.13.691.753.152. dan CV.Pilar Leander Nilai Penawaran Rp.14.141.141.414.

Dari hasil pantauan kami, Pokja PBJ tidak mengevaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab penawaran terendah sesuai aturan akan menguntungkan Negara yang seharusnya menjadi perhatian utama.

Jika ditemukan kesalahan yang substansi mempengaruhi hasil Evaluasi baru kemudian menilai penawaran berikutnya.

“Pokja Kabupaten Aceh Singkil seharusnya bisa mengambil pelajaran dari gagalnya proses Tender Gedung Ruang Operasi pada Rumah Sakit Aceh Singkil senilai Rp24 miliar dari sumber dana DAK,” bebernya.

Reporter : Helmi