Prof Ibnu Hajar Penuhi Panggilan Ombudsman Sumut

MEDAN | Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah-I Sumut, Prof Ibnu Hajar, akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut setelah sebelumnya mangkir dan hanya mengutus tiga staf, Jumat (16/4/2021).

Prof Ibnu Hajar, hadir sekira pukul 10.30 WIB di Kantor ORI Sumut Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan, langsung menjalani rangkaian pemeriksaan sesuai materi panggilan ke-II Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait laporan 12 mahasiswa alumni Universitas Setia Budi Mandiri (USBM).

Kehadiran Prof Ibnu Hajar, menggugurkan pemanggilan secara paksa sesuai kewenangan Ombudsman RI, diatur dalam pasal 31 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihak LLDikti sudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai regulasi, yaitu monitoring. Namun tidak tertutup kemungkinan persoalan akan berlanjut hingga ke pusat.

“Sudah kita minta keterangan Prof Ibnu Hajar, tugas dan fungsi LLDikti secara regulasi yaitu monitoring. Jadi, mahasiswa tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) merupakan kewenangan pihak rektor yang bersangkutan bukan LLDikti,” kata Abyadi Siregar kepada orbitdigitaldaily.com.

Menurut Abyadi, perguruan tinggi yang sudah tutup harusnya melakukan validasi dan verifikasi data alumni Universitas Setia Budi Mandiri ke LLDikti Wilayah-I Sumut

“Masih diberikan tenggang waktu satu tahun menyelesaikan administrasi. Tapi pihak USBM tidak melakukan, apa penyebabnya, ” sebut Abyadi.

Selanjutnya, Prof Ibnu Hajar usai menjalani pemeriksaan sekitar 60 menit, kata Abyadi menegaskan soal ijazah 12 alumni mahasiswa USBM mayoritas tidak dapat diakses pada Aplikasi SIVIL Kemendikbud RI.

Namun, meski demikian persoalan ijazah palsu tersebut akan bergulir dan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan.

“Materinya masih proses pendalaman. Untuk pembahasan lebih lanjut akan ada pertemuan berikutnya. Bagaimana hasilnya tetap kembali ke pihak rektor,” jelas Abyadi.

Diketahui laporan sebelumnya, 12 mahasiswa alumni Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Dengan persolan tersebut indikasi pengelolaan perguruan tinggi maupun monitoring pihak LLDikti tidak berjalan dengan baik sehingga kesannya dugaan jual – beli ijazah masih “menjamur” di Sumatera Utara.

Reporter : Toni Hutagalung