Polres Sergai Ringkus Pencuri Kabel Listrik JPU di Jalan Tol

Pelaku ER saat diamankan Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Sergai. ORBIT/Sugi

Sergai-ORBIT: Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) melalui tim opsnal dipimpin Kanit I Pidum Ipda Virza Nuradha menangkap pelaku kasus pencurian kabel listrik JPU di jalan tol beberapa waktu lalu.

Pelaku yang ditangkap yakni EM (30) warga Dusun V, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai tepatnya Kebun PTPN III Tanah Raja, Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku ditangkap tentang kasus tindak pidana pencurian kabel listrik Jalan  Penerangan Umum (JPU) milik PT Jasa Marga Kualanamu Tol, pada tanggal 20 Maret 2019 hingga berlangsung sampai 28 April 2019 tepatnya di areal jalan tol di Entercanghe KM 60 Perbaungan dan KM 69 Teluk Mengkudu.

Setelah dicek ke lokasi ternyata benar, kabel listrik Jalan Penerangan Umum (JPU) telah hilang, dan tidak diketahui identitasnya.

Atas peristiwa tersebut kedua saksi karyawan Jasa Marga Kualanamu atas nama Ridho Yahya (26) dan Sahnan Sinaga (55) atas mendapatkan surat kuasa oleh PT Jasa Marga Kualanamu Tol mengalami kerugian sekitar ditaksir Rp247.000.000.

“Sehingga kedua saksi untuk  membuat laporan ke Polres Sergai,” ujar Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada Orbitgitaldaily.com.

Hal ini sesuai laporan polisi LP/153/IV/2019/si/Res Sergai dan //V/2019/Reskrim. Atas informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku ER sedang berada di Perkebunan Tanah Raja. Kemudian tim opsnal bergerak menuju kebun tanah raja yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Virza Nuradha.

Setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku, sekitar pukul 18.00 WIB team melakukan penangkapan. Saat ini tersangka dibawa ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut. Od-Sal