Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pemerasan Anggota DPRD Labura

Kemudian pelaku mengancam akan melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak yang berwajib. Dimana pelaku mengatakan, jabatan kepala desa akan dicopot dan anak kepala desa akan dipenjarakan. Pelaku juga meminta bagian terhadap tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektar.

“Atas kejadian tersebut, kepala desa memberitahukan kedatangan pelaku kepada anaknya dan akibat perkataan pelaku membuat kepala desa mengalami sakit jantung,” terang Kapolres.

Kemudian, pada tanggal 3 Juni 2021, saksi Imransyah Ritonga alias Roya menemui pelaku di Desa Aek Tapa dan pada pokoknya pelaku meminta tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare. Dimana harga tanah yang dimaksud tersebut per hektarnya sekitar Rp. 80.000.000.

“Pelaku mengatakan kepada Imransyah alias Roya, jika pelapor tidak mau memberikan tanah 3 hektare tersebut, maka dapat diganti dengan uang sebesar Rp 250.000.000,” ujar Kapolres serta menambahkan, saksi mengatakan kepada pelaku nanti akan disampaikan kepada MA.