PLN UIW SUMUT Lakukan Operasi Penertiban Pembayaran Rekening Listrik

MEDAN| 2022 PLN UIW Sumatera Utara melakukan Operasi Penertiban Pembayaran Rekening Listrik bagi pelanggan yang belum melakukan pembayaran listrik di atas tanggal 20 setiap bulannya di wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara mulai tanggal 21 hingga 31 Maret 2022. Kegiatan Operasi Penertiban Pembayaran Rekening Listrik ini dilaksanakan secara Gabungan oleh seluruh pegawai Kantor Induk, UP3 dan ULP secara bersama-sama

Senior Manager Niaga dan Management Pelanggan, Chairuddin, mengatakan “PLN memberikan batas pembayaran tagihan listrik sampai tanggal 20 setiap bulannya”.

Pembayaran ini merupakan tagihan atas pemakaian listrik pada bulan sebelumnya.

Bila pembayaran melampaui tanggal 20, maka PLN akan melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar. Hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

“Kegiatan ini seharusnya tidak perlu dilaksanakan jika para pelanggan Pascabayar rutin dan tertib dalam membayar rekening listrik setiap bulannya sebelum tanggal 20, karena dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas pembayaran tagihan listrik pelanggan pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya,” tuturnya.