Pesta Hajatan di Rantau Utara Dibiarkan, Sekretaris PKC PMII Sumut Pertanyakan Ketegasan Satgas Covid-19 Labuhanbatu

Putra Labuhanbatu ini menegaskan jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum bagi pelanggar Prokes karena sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 “Pasal 27 ayat (1) Menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Setiap warga negara harus di perlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah selaras sesuai dengan Sila Pancasila yang ke lima yaki Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sepertinya sebut Muharram tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 di Labuhanbatu padahal Satgas Covid-19 dibentuk dari kabupaten hingga kecamatan namun anehnya pesta hajatan yang menimbulkan kerumunan dibiarkan.

” Kita sebagai asli Putera Labuhanbatu Raya tidak mau ada praktik penegakan hukum tebang pilih di Sumatera Utara terkhusus di wilayah Labuhanbatu Raya. Kita akan terus pantau perkembangan kasus ini dan akan menindak lanjuti sampai pada pihak Polda Sumatera Utara dan Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Utara,” ujar Muharram mengakhiri.cr-03