Sebelumnya di ruangan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut bersama Kasi Penegakan Hukum Rentauli Silalahi SSos dilakukan pemberian hak-hak normatif kepada pekerja PT SUN melalui musyawarah dan mufakat. ” Dengan sudah diberikannya hak-hak normatif ini berarti sudah tidak ada lagi persoalan antara bapak sebegai pekerja dengan PT SUN. Kami dari Disnaker Sumut mengucapkan terimakasih kepada bapak-bapak sebagai pekerja dan pak Mahsin SH sebagai pengacara pekerja ini karena sudah membuka ruang musyawarah dan mufakat sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Rentauli.
Sementara itu Pengacara Pekerja PT SUN, Mahsin SH menegaskan dirinya mengucapkan terimakasih kepada Kadisnaker Sumut Bapak H Baharuddin Siagian yang sudah membantu menuntaskan persoalan antara pekerja PT SUN dengan pihak perusahaan. “Selain itu kami juga menyampaikan terimakasih juga kepada Ibu Rentauli yang sudah berupaya siang dan malam sehingga persoalan ini bisa cepat diselesaikan. Semoga apa yang kita laksanakan hari ini bisa menjadi manfaat bagi kita semua khususnya bagi klien saya. Semoga hak-hak normatif ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Mahsin.
Reporter : Ilham Siregar