“Administrasi kependudukan merupakan suatu sistem yang menjadi tugas negara untuk dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik. Selain itu, juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Akhyar.
Selanjutnya, didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Akhyar mengungkapkan bahwa UUD 1945 pada hakekatnya telah menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk.
“Hal ini termaktub dalam UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependuduka yang merupakan penjabaran amanat pasal 26 ayat 3 UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan,” ungkapnya.