Sementara keempat pelaku ketika di introgasi Kapolda Sumut masing-masing mengaku diajak oleh Hendrik sebagai otak pelaku. Paul juga mengaku sudah 2 kali berurusan dengan polisi dan pernah mendekam di Rutan Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan atas kasus curanmor.
Sementara Dian juga mengaku kalau dirinya berprofesi sebagai penghubung.
“Atas kasus ini para tersangka diancam dengan, Pasal, 365 ayat 2 4e dan 2e, Ancaman hukuman, 12 tahun penjara”, Pungkasnya.
Reporter : Dedy Girsang