Medan  

Pajak Parkir di Kota Medan Diduga Bocor, Ini Kata BPPRD

Kantor BPPRD Medan, Jl AH Nasution. (Foto/Ist)

Penelusuran orbitdigitaldaily.com diketahui P Sitepu sebagai pihak pengelolah tercatat pajak parkir sejak tahun 2016 s/d Desember 2022, atas nama pribadi bukan pokok badan.

Ditengah kisruh persoalan warga dengan pengelola wajib parkir. Omset yang dibayarkan ke kas daerah hanya sebesar Rp.350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Uniknya lagi, pembayaran pajak parkir terhitung Januari 2022 s/d Maret 2022, sebesar Rp 1.200.000. Sementara sebelumnya hanya Rp 350.000. Diperkirakan selisih kekurangan sekitar Rp 850.000/ bulan. Melonjak tajam sekitar 300 % dari wajib pajak sebelumnya.

“Nah, jika ditelisik indikasi kerugian Pemko Medan sejak Bulan Mei 2016 s/d Desember 2021, maka dipastikan selisih selama 67 bulan dikali Rp 850.000. Maka selisih bayar yang wajib dibayar pengelola wajib pajak adalah Rp 56.000.000” sebut sumber meminta namanya dirahasiakan.

Kemudian, lanjut sumber, bila hal ini dijadikan acuan uji petik untuk beberapa pengelola parkir di Kota Medan, maka bisa dipastikan potensi kerugian besar bagi Pemko Medan. Saatnya Walikota Medan mengevaluasi kinerja jajaran BPPRD.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak belum bisa dikonfimasi wartawan soal dugaan keterlibatannya guna memuluskan P Sitepu sebagai pihak pengelolah wajib pajak di Komplek MBC.

Mirisnya, Anggota dewan dari banteng merah tidak berada di ruang Fraksi maupun di Komisi dan bahkan lewat sambungan seluler tak ada jawaban.