Menghilangkan Hak Pilih Kejahatan Pemilu

Di dalam produk Undang-undang, dapat dilihat mengenai pengaturan hakpilih pada Pasal 25 huruf (b) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang berbunyi “Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih pada pemilihan umum”.

Hak memberikan suara atau memilih merupakan basic right atau hak dasar setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Ketentuan mengenai ini, diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Perumusan sejumlah pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi. Ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.

Dengan demikian, pengaturan mengenai hak politik tersebut merupakan jaminan dari negara agar terlaksananya hak pilih warga negara di dalam pemilihan umum yang demokratis. Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia sering terjadi permasalahan berkaitan dengan hak pilih, dimana hak pilih masyarakat Indonesia sering mengalami pembatasan, pengurangan atau bahkan terjadi penghilangan hak pilih.

Hak berpolitik telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dilihat dari segi konstitusionalitas, hak pilih diatur dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.