Ragam  

Masyarakat Singkohor Minta Kasus Desa Harus Diselesaikan Melalui Peradilan Adat

Disaksikan Ketua MAA, Camat Kapolsek dan Koramil, Bupati Dulmusrid membuka sosialisasi peradilan adat, di Kecamatan Singkohor, Rabu (08/12/21). Foto/Ist.

Ketua MAA Aceh Singkil Zakirun Pohan yang juga selaku nara sumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Sosialisasi Peradilan Adat ini dilaksanakan perdana di Kecamatan Singkohor.

Desa merupakan sasaran dalam pelaksanaan peradilan adat. Sesuai MoU Kapolda Aceh dan Gubernur-MAA Aceh Desember 2011, sudah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dengan mengakomodir Qanun nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat.

Prosesnya, setiap sengketa di Kampong diselesaikan di Peradilan Adat Kampong, jika tidak berhasil, harus diajukan ke Perangkat Mukim. Dan apabila Perangkat Mukim juga tidak berhasil, maka penyelesaiannya sengketanya dapat diajukan ke Polsek dan Peradilan Umum/Syari’ah.

Sehingga diharapkan Kades atau Mukim selaku Hakim dapat memahami penuh aturan ini, dalam proses penyidikan dan proses peradilannya, serta cara pembuatan surat keputusannya. “Ini akan disampaikan sedetil mungkin agar dapat dipahami,” ucap Zakirun.

Reporter: Arief