Ragam  

Masyarakat Singkohor Minta Kasus Desa Harus Diselesaikan Melalui Peradilan Adat

Disaksikan Ketua MAA, Camat Kapolsek dan Koramil, Bupati Dulmusrid membuka sosialisasi peradilan adat, di Kecamatan Singkohor, Rabu (08/12/21). Foto/Ist.

Disebutkannya kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aturan tentang peradilan adat tingkat mukim dan kampong dalam Kecamatan Singkohor serta meningkatkan pemahamanan aparatur kampong tentang mekanisme peradilan adat, sebutnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid saat membuka Sosialisasi berpesan agar kedepan semua persoalan di desa bisa diselesaikan melalui jalan perdamaian dengan mengikuti aturan peradilan adat.

“Ada kasus kecil dan bisa diselesaikan di desa atau kemukiman ya diselesaikan aja di desa, jangan dibawa keranah hukum. Ini membantu mempermudah perdamaian masyarakat juga. Jangan sudah disosialisasikan tidak ada implementasinya,” tegas Dulmusrid.

Yang paling terpenting untuk menjaga kerukunan, jangan ada lagi membeda-bedakan suku, ras dan agama. Ini menjadi kunci kerukunan aman dan damai masyarakat.

“Seperti di Singkohor semua suku ada namun termasuk tidak banyak kasus terjadi, dan kehidupan masyarakat di sini aman dan damai,” ucap Dulmusrid

“Upayakan semaksimal mungkin penyakit masyarakat bisa di minimalisir, ini menjadi tanggung jawab semua. Walaupun beda suku agama tapi kalau bersatu dan persepsi bisa sama, maka akan selesai semua persoalan, ucap Dulmusrid. Semoga dengan peradilan adat ini bisa menjadi keputusan final, mengikat dan baku, ,” tambahnya.