Aceh  

Mantan Bupati Aceh Singkil Tak Ikut Dilantik Jadi Pimpinan Dewan

ACEH SINGKIL- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil H Hamzah Sulaiman melantik dua dari tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Senin (21/10/2019).

Dua pimpinan DPRK itu masing-masing Hasanuddin Aritonang dari Partai Golkar dan H Amaliun dari Partai NasDem. Sementara mantan Bupati Aceh Singkil H Safriadi alias Oyon tidak ikut dalam pelantikan, sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil Periode 2019-2024, yang berlangsung di Gedung Paripurna Dewan.


Pelantikan berdasarkan SK Gubernur Aceh, nomor.171.11/1667/2019, tentang peresmian dan pengangkatan DPRK Aceh Singkil.

Usai Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengucapan sumpah janji Pimpinan DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024, Sekretaris DPRK Aceh Singkil H Suwan dikonfirmasi wartawan mengatakan, pengusulan Paripurna Pelantikan Pimpinan Dewan sebelumnya telah diusulkan tiga. Namun katanya saat pelantikan hanya dua pimpinan.

Surat pengusulan sudah diantar langsung oleh Bupati Aceh Singkil ke Gubernur Aceh, dan sudah melewati proses kurang lebih selama 22 hari.

Namun sayangnya SK yang dikeluarkan Gubernur Aceh Plt Nova Iriansyah hanya dua nama pimpinan. Yakni Hasanuddin Aritonang dan H Amaliun. Sementara H Safriadi dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) belum bisa dilantik karena persoalan administrasi yang belum lengkap.

Info dari Biro Pemerintahan Aceh yang kami terima, PNA masih dalam proses pengurusan administrasi.

Hal ini disebabkan adanya dualisme Ketua PNA menyusul pelaksanaan, Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen dan menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Umum PNA, dan berbuntut gugatan oleh Irwandi Yusuf Ketua Umum PNA sebelumnya. Lantas Gubernur Aceh belum mengeluarkan SK untuk pelantikan tersebut.

“Jawabannya, adanya dualisme pimpinan partai, maka PNA sedang proses. Bukan tidak dilantik tapi sedang proses, sekarang surat sudah di Kemenkumham, SK keluar langsung Paripurna dan segera menyusul dilantik” terang Suwan.

Sebelumnya pihak PNA juga sudah meminta penundaan pelaksanaan pelantikan tersebut.

Kendati keputusan tersebut merupakan kewenangan Gubernur, dan hasil musyawarah DPRK Aceh Singkil, sekretariat hanya memfasilitasi, katanya, yang menyebutkan persoalan itu tidak mengganggu agenda dewan selanjutnya.

Sementara itu H Safriadi dikonfirmasi Orbitdigital menjelaskan, selaku Ketua DPW PNA Aceh Singkil, katanya pihaknya tetap menghormati prosedur dan aturan yang berlaku.

Saat ini surat sedang proses dan berada di Kementerian Hukum dan Ham, dibawa langsung oleh Ibu Darwati Agani.

Kemungkinan hari ini sudah akan dibawa ke Banda Aceh untuk segera di proses dan dikeluarkan SK oleh Gubernur Aceh.
“Kita tunggu saja, kita hormati keputusan bersabar aja tinggal nunggu kok,” kata Oyon.

Ketua Harian PNA DPW Aceh Singkil Makdan Sagala menambahkan, katanya PNA sudah meminta solusi Ketua Dewan agar bisa dilantik bersama. Namun tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Padahal kami sudah layangkan usulan nama Safriadi sebagai wakil ketua, tiga hari setelah surat Sekwan.

Namun sayangnya Plt Gubernur tidak berani keluarkan SK untuk pelantikan Wakil Ketua II.

Begitupun kami tetap hadir dalam pelantikan. Kita juga sudah ajukan surat ke mantan Gubernur Irwandi Yusuf. Informasinya akan selesai hari ini dan dibawa langsung ke Banda Aceh oleh Ibu Darwati, sebut Makdan.

Reporter : Saleh