Mangkir, Obudsman Sumut Layangkan Panggilan untuk Kepala MAN 1 Sergai

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Drs Abyadi Siregar (foto/ist)

MEDAN| Kepala MAN 1 Serdang Bedagai (Sergai) FN, tidak menghadiri undangan permintaan klarifikasi langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menangani laporan Ye, atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan Ye ke Polres Sergai.

Karena tidak hadir tanpa pemberitahuan, Ombudsman akan melayangkan surat panggilan I kepada FN.

“Dipanggil untuk hadir pada Kamis, 22 Juli pukul 15.00 Wib,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (16/7/21).

Abyadi mengatakan, surat panggilan yang dilayangkan ini berbeda dengan surat undangan yang telah dilayangkan sebelumnya. Surat panggilan ini kata Abyadi, punya tenggat waktu.

Pasal 8 (d) UU No 37 tahun 2008 menyebutkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman RI berwewenang memanggil terlapor. Pasal 28 (a) juga menjelaskan, dalam rangka pemeriksaan laporan, maka Ombudsman dapat memanggil terlapor secara tertulis.