Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Siregar Disanksi Potong Gaji 40 Persen Selama Setahun

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (foto/ist)

MEDAN| Dewan Pengawas (Dewas) KPK akhirnya memberikan sanki Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) dengan hukuman Memotong (LPS) sebanyak 40 persen selama 12 bulan atau setahun. Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan dalam konferensi pers tentang pemberian sanksi etik terhadap pimpinan KPK yakni LPS , Senin (30/8/2021) di Gedun KPK.

Tumpak menegaskan bahwa LPS terbukti melanggar etik karena berhubungan dengan oknum yang berperkara di KPK yakni Walikota Tanjungbalai non aktif Muhammad Syahrial untuk kepentingan pribadi. ” LPS. “LPS terbukti melanggar etik dan oleh karena itu melalui sidang Majelis Dewas KPK sepakat memberikan sanksi berat untuk LPS yakni berupa pemotongan gaji sebanyak 40 persen selama 12 bulan,” kata mantan Plt Ketua KPK tersebut.

Tumpak mengingatkan dalam closing steatmennya agar jajaran KPK jangan berhubunga dengan orang yang sedang disidik atau berperkara dengan KPK sebab itu merusak integritas KPK. Karena selama ini KPK adalah lembaga yang memiliki integritas yang tinggi. Jadi integritas itu jangan dirusak. cr-03