Korupsi Dana Desa Rp362 Juta, Polisi Tahan Mantan Plt Kades Baruas

Ahmad Alwi Harahap (tengah), tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pipanisasi saat berada di kantor Satreskrim Polres Padangsidimpuan. ORBIT/Sabar Sitompul

Sidimpuan-ORBIT: Setelah melalui tahap pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi berdasarkan LP/131.a/X/2018/SU/PSP/ Reskrim 12 Oktober 2018, mantan Plt Kepala Desa (Kades) Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Ahmad Alwi Harahap (33) akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Kamis (7/03) pagi.

Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi di Desa Baruas tahun anggaran 2017, mantan Plt Kades ini juga resmi dilakukan penahanan.

“Tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).

Tersangka yang saat ini berdinas di staf Kantor Camat PSP Batunadua, lanjut Hilman, diduga melakukan korupsi dana proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN dengan pagu dana sebesar Rp402.875.200.

“Tersangka diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana desa tersebut yang merugikan negara diperkirakan sebesar Rp362.047.687,” ujar Hilmam.

Hilman menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah diduga dengan cara mengurangi volume pada pengadaan barang serta material proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi di Desa Baruas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, lanjut Hilman, bahwa dalam proyek tersebut ada beberapa item dugaan penyimpangan sehingga volume proyek tersebut terkendala dan tidak sesuai dengan RAB.

“Atas kejadian tersebut, terdapat selisih volume pekerjaan yang diduga menimbulkan kerugian kuangan negara,” imbuh Kapolres .

Lebih lanjut Hilman menuturkan, dari kasus dugaan korupsi ini, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, slip penarikan uang, kwitansi penyerahan uang, bahan bahan material yang tidak digunakan, faktur perbelanjaan barang keperluan proyek tersebut dan berkas administrasi lainnya.

Hilman menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda 1 miliar,” tutup Kapolres.

Sementara itu, di hadapan wartawan, tersangka mengaku telah menggunakan uang diduga hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Ya, udah dipakai uangnya, untuk keperluan pribadi,” jawabnya singkat kepada  wartawan ,Kamis (7/3) ketika di temui diruang Tipikor Polres Padangsidimpuan . Od-Sab