Konspirasi “Mulawari Gate” Mulai Terungkap, Ini Fakta-faktanya

Komplek Pasar Tradisional Mulawari Mart di jalan besar Kabanjahe-Merek, Tigapanah. ORBIT/David

Karo-ORBIT: Kasus Mulawari Mart (Mulawari Gate) yang saat ini cukup menyita perhatian masyarakat Tanah Karo sejak terjadinya eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa, 18 Desember 2018 lalu, secara perlahan mulai terungkap.

Sesuai pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Rosalina Tamba SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan, Perwira Karo Sekali SH yang mengatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.54 tanggal 18 Juli 2001 atas nama Parlaban Peranging-angin telah dipecah pada tanggal 30 November 2012 sebanyak nomor sertifikat 245 – 551, patut diduga tidak sesuai ketentuan.

Karena, menurut catatan Orbit dan hasil wawancara ke sejumlah narasumber di kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (19/2), kasus sengketa antara Komen Beru Perangin-angin dengan Parlaban Perangin-angin atas objek tanah di komplek Mulawari Mart telah mendapat putusan ingkrah dari Mahkamah Agung sesuai Putusan No.788 K/Pdt/2011 tanggal 13 Maret 2012 dan memutuskan SHM Nomor 54 Tanggal 18 Juli 2001 atas nama Parlaban Perangin-angin dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

Dan sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 tahun 2011Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan yang mana pada Pasal 55 ayat 2 disebutkan, amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan dan pembatalan hak atas tanah antara lain menyatakan batal tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum hak atas tanah tersebut. Yang artinya tidak dapat digunakan sebagai dasar alas hak untuk memecah dan menerbitkan sertifikat hak milik lainnya.

Salah satu staf kantor PN Kabanjahe yang tidak ingin disebut namanya kepada Orbit menjelaskan, setiap pihak yang turut tergugat dalam sebuah perkara akan mendapatkan amar putusan setelah adanya amar putusan dari pengadilan.

“Putusan diberitahukan kepada semua pihak yang ada dalam perkara dan segera memerintahkan juru sita pengadilan untuk menyampaikan surat amar putusan tersebut kepada semua pihak yang ada dalam perkara,” sebutya.

“Jadi tidak ada alasan tidak mengetahui hasil putusan dari pengadilan,” tambahnya sambil tersenyum.

Sedangkan diketahui bahwa, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.29/Pdt.G/2009/PN.Kbj disebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo yang beralamat di jalan Jamin Ginting nomor 17 Kabanjahe disebut sebagai Turut Tergugat-1.

Sementara, Yokki Lingga didampingi Nhov Trakapta Putra Kaban yang merupakan aktivis Forgammka yang tergabung dalam Jambur Pergerakan Sinterem (JPS) kepada Orbit mengatakan, diduga ada tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam penerbitan sejumlah sertifikat tanah di komplek Mulawari Mart.

“Kami melihat Kantor Pertanahan Kabupaten Karo tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung terkait SHM No 54 tahun 2001 yang sudah tidak berkekuatan hukum. Di sini kami menduga adanya konspirasi dan “makhluk gaib” yang meciptakan permasalahan ini, sehingga menyebabkan terbitnya sertifikat pedagang Mulawari Mart yang saat ini telah menjadi korban Konspirasi Mulawari Gate,” ucap Yokki dan Nhov di Kabanjahe. Od-22