Kejati Sumut Serahkan Terpidana Stefen Agustinus ke Kejati NTT

MEDAN| Setelah Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Stefen Agustinus alias Ko Aven, Rabu (13/1/2021) di kediamannya Jalan Metal No. 34 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, selanjutnya pada hari ini, Kamis (14/1/2021) terpidana diserahkan ke perwakilan Kejati Nusa Tenggara Timur yang diwakili Kasi A M Nur Eka Firdaus untuk selanjutnya menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Dalam konferensi pers penyerahan terpidana dari Kejati Sumut ke perwakilan Kejati NTT, Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terpidana ini, atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.