Kejari Stabat Tahan Seorang ASN di Dinas BMBK Sumut

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahan terhadap salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumatra Utara, Kamis (12/8/2021). Foto/Ist.

Dalam Pelaksaananya Penyidik Tipidsus Kejari Langkat menemukan dugaan penyimpangan dalam kegiataan pelaksaan kegiataan pemeliharaan Jalan di Kabupaten Langkat, bahkan dokumen diduga dimanipulasi, selain itu ada juga kegiataannya diduga fiktif dan pengurangan volumenya dengan kerugian Negara berdasarkan hitungan tim ahli mencapai Rp1,9 Milyar.

Lanjut Kasi Intelijen, Boy Amali SH.MH dari empat orang yang dilakukan pemanggilan hanya dua orang yang memenuhi panggilan diantaranya ( D ) serta ( T-S) Sementara dua lainnya ( A-N) Dan ( H-M-A) Sedang dalam keadaaan sakit Dan Melakukan perjalanan tugas Keluar kota.

“Sebelum dilakukan Pemeriksaan Oleh penyidik, ( D ) serta ( T-S) dilakukan Pemeriksaan Sweb Covid 19 Oleh petugas Medis. Dari dua kali Pemeriksaan Sweb Covid19 Oleh petugas Medis, Pemeriksaan ( T-S) dibatalkan karna ( T-S) reaktif covid19,” katanya.

Dari pantauan di lokasi, hampir 5 jam tersangka ( D) dilakukan pemeriksaan. Sesuai dengan perosedur hukum pihak penyidik Kejari Langkat melakukan penahan terhadap ( D).

“Dengan pengawalan ketat dari pihak Kejajari Langkat dan kepolisian Polres Langkat Sekira Pukul 17.00 WIB, tersangka ( D) dibawa dengan mobil petugas untuk dititipkan disel tahanan lembaga permasyarakatan kelas II A Binjai hingga 20 hari mendatang,”Tutur Kasi Intelijen, Boy Amali SH.MH bersama Kasi Pidana Khusus Muhammad Junio Ramandre SH.MH Dan para penyidik Kejari Langkat.

Reporter: Susanto/Rel