Kejari Menerima Pelimpahan Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Medan

Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit III/Tipikor Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Medan diruang tahap II Pidsus, atas nama Aidil Syofyan. (Foto/Ist).

MEDAN I Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyetoran kontribusi uang sewa tempat jualan Pasar Induk Tuntungan periode 2015 – 2017.

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan mengalami kerugian negara senilai Rp 1.483.000.000, dari total uang yang harus disetorkan sebesar Rp 9.348.000.000.

Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit III/Tipikor Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Medan diruang tahap II Pidsus, atas nama Aidil Syofyan yang sebelumnya menjabat Kasubag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Rabu (18/8/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH dalam keterangannya menjelaskan kasus dugaan korupsi dilakukan tersangka selaku Kasubag Kas bagian Akuntansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan.

“Tersangka menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang,” kata Bondan kepada wartawan.

Lebih lanjut, sambung Bondan menyebut tersangka membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan) sebagai bukti pembayaran dan penerimaan uang kontribusi sewa namun tidak langsung disetorkan, melainkan menyimpan dalam brankas PD Pasar Kota Medan. 

“Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih seharusnya Rp.9.462.713.500. Justeru yang disetorkan hanya Rp.7.865.000.000,” jelas Bondan.