Aceh  

Kejari Hentikan Kasus Bansos Konflik Aceh Singkil

Dan persoalan ini muncul setelah ada nama yang tidak masuk dalam SK Bupati karena tidak di proses. Namun mereka memaksa untuk diproses, dan ini yang menyebabkan kekisruhan, sebut Husaini.

Namun untuk tahun ini (2021), semua penerima harus berdasarkan SK Bupati, masih ada sekitar 300 orang seluruhnya yang akan dibagikan, terangnya.

Sebelumnya perkara tersebut masuk ke Kejari Aceh Singkil pada Januari 2021 berdasarkan laporan Ketua Tim Rekonsiliasi Yakarim Munir dan Tim Verifikasi, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Bansos tahun 2018 senilai Rp1,9 miliar, terhadap persoalan 13 Oktober 2015 silam.

Dana Bansos korban konflik tersebut, bersumber bersumber dari APBA senilai Rp1,5 miliar dan Rp400 juta sumber APBK Aceh Singkil.

Reporter: Arief