MEDAN I Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 sebagai acuan penuntut umum dalam penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif lewat asas dominus litis Jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan pedoman yang dimaksud dapat mengurangi over kapasitas (overcrowding) penghuni di lembaga permasyarakatan (lapas) merupakan narapidana tindak pidana narkotika.
“Pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa,”kata Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan resmi, Senin (8/11/2021).