Dugaan Korupsi Penanganan Covid-19 di Samosir, Sekda Jabiat Hormati Proses Hukum

Kantor Kejati Sumut. (Foto/Ist).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan telah memanggil empat tersangka untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19.

“Keempat tersangka yang kita undang hari ini adalah JS selaku Sekda Samosir, SES(46) selaku rekanan, SS MM (39) selaku Ketua Pokja dan MT(58) sebagai PPK Kegiatan. Meski para tersangka tidak hadir, tapi kita berharap ke empat tersangka lebih kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk mempercepat proses penyidikan perkara”ujar Yos Tarigan kepada orbitdigitaldaily.com, Sabtu (15/1/2022).

Sementara Sekda Samosir Drs Jabiat Sagala (57) saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, mengatakan sebagai warga negara yang baik dan dipercaya pimpinan memegang amanah akan mengikuti seluruh proses hukum.

Jabiat Sagala menyebut alasan tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejatisu disebabkan tugas pemerintahan yang sangat penting, dimana sebelumnya sudah terjadwal.

“Sebagai ASN, saya menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Saya tidak bisa hadir karena kegiaran sudah terjadwal sebelumnya. Terima kasih” ujar Jabiat lewat sambungan Whatsap Sabtu (15/1/2022) pukul 17.00 WIB.

Reporter: Tonijer Hutagalung