Guru Cabul di Karo Dituntut 15 Tahun Penjara

AT (52), Terdakwa oknum Guru SD di Kecamatan Kabanjahe saat diamankan di Polres Tanah Karo beberapa waktu lalu

TANAH KARO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut terdakwa kasus pencabulan siswa Sekolah Dasar (SD) selama 15 tahun penjara saat persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (27/7/2020) .

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Ifhan Taufik Lubis, terdakwa dituntut selama 15 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4, Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Rahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Iya benar kemarin kita ada melakukan persidangan kasus pelecehan seksual terhadap anak, dan kita melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” katanya saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com di Kabanjahe, Rabu (29/07/2020).

Selanjutnya kata Ifhan, jadwal persidangan ini adalah pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. “Nanti agenda sidang selanjutnya itu pembelaan terdakwa,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam dakwaan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya, dimana terdakwa merupakan guru atau tenaga pendidik di sekolah tersebut. Dan untuk korbannya sebanyak 13 orang, yang saat ini sedang mengalami trauma atas perbuatan tersebut.

“Jadi terdakwa ini merupakan guru sekaligus wali kelas sekolah, dan melakukan perbuatan cabul tersebut dilingkungan sekolah. Dan korbannya sebanyak 13 siswa SD, dan korban saat ini masih trauma,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, AT (52) oknum Guru SD di Kecamatan Kabanjahe, tidak lagi dapat berkutik usai petugas kepolisian dari Polres Tanah Karo mengamankannya dari rumahnya di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 11.00 WIB lalu.

Pegawai Negeri Sipil ini diamankan karena mencabuli siswa kelas I saat berada dalam ruang kelas. Hal ini terungkap usai salah seorang siswa mengaku takut untuk pergi ke sekolah kepada orang tuanya.

Dan setelah ditanya, ternyata siswa tersebut dicabuli oleh gurunya dengan cara menarik badan korban dan memangkunya diatas paha, kemudian pelaku mencium pipi dan bibir, memeluk, dan juga meraba-raba kemaluan korban dari luar pakaian korban.

Reporter : David Kaka