MEDAN I Aksi massa mahasiswa bersama Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK- RI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Pasar Pagurawan di Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara sebesar Rp 5.523.780.000, Selasa(15/2/2022).
“Meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kadis Perindak dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) serta Bupati Batubara soal pembangunan Pasar Pagurawan yang bersumber dana APBN Tahun anggaran 2021″teriak Rasyid Daulay saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution – Medan.
Rasyid Daulay mengatakan CV Rizky Anugrah Karya selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Pagurawan diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak : 07/SPP/PPK/PBJ/TP – APB/DPP – BB/2021.
“Kuat dugaan pekerjaan tidak sesuai rencana dan kini belum bisa digunakan masyarakat. Padahal informasinya sesuai berita acara telah dibayar 100%. Selain itu, kami temukan bon faktur pembelian besi bekas yang digunakan pihak kontraktor”ujar Rasyid dihadapan peserta aksi sembari menyebut adanya dugaan keterlibatan keluarga Bupati Batubara.
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan pembangunan Pasar Pagurawan seperti pemasangan lantai keramik yang seharusnya menggunakan ready mix. Namun fakta dilapangan secara manual.