ABDYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya,) memberikan dukungan kepada Bupati Akmal Ibrahim agar segera membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT CA di Babahrot kepada masyarakat sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir 14 Agustus 2022.
“Kami dari lembaga legislatif mendesak Pemerintah Daerah secepatnya membagikan lahan bekas HGU PT CA -Babahrot kepada rakyat Abdya mengingat masa jabatan Bupati Akmal Ibrahim mau berakhir, ” ujar Ketua DPRK Abdya, Nurdianto. Senin (16/5/2022).
Dia, mengatakan, pembagian lahan bekas HGU itu sudah sangat lama dinanti-nantikan masyarakat. Apalagi Bupati Akmal sudah berulang kali menyampaikan bahwa lahan bekas perkebunan perusahaan itu dibagikan ke petani sebelum masa jabatannya berakhir.
“Jabatan beliau (Bupati Akmal) berakhir 14 Agustus tahun 2022 ini. Hanya tinggal dua bulan lagi. Jadi, kapan lagi dibagikan, jika bukan sekarang, sehingga saat beliau turun dari tampuk kepemimpinan nanti tidak ada lagi PR ditinggal pada masyarakat, ” sebutnya.