DPO Korupsi Asran Siregar Ditangkap Tim Kejatisu

Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (9/12/2020) dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Sumut menyampaikan kronologis penangkapan tersangka Asran Siregar.

“Tersangka kita tangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang, pada hari ini Rabu (9/12/2020) pukul 14.00 WIB,” kata Kajati.

Kajati yang akrab disapa Tanu ini memaparkan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang selama Asran Siregar menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.