Diduga Tak Miliki Izin Diskotik di Tiga Daerah Disegel

Diskotik Champion Blue Star yang berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, merupakan wilayah administratif Kabupaten Langkat resmi ditutup/segel.

Sebab, kata Basrah, pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan opresional diskotik. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba yang bisa menghancurkan generasi muda.

Sementara Kaban Kesbangpol Provsu Safrudin menjelaskan upaya penertiban Diskotik Champion, karena melanggar:

1.Pelanggaran Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
2.Pelangaran Perda No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
3.Pelanggaran Perbup No. 1 tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Langkat.
4.Pelanggaran Perbup No. 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan.

Sembari menegaskan, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara palinglama dua tahun delapan bulan (KUHP) Pasal 22 (1).

Pada Kesempatan itu Para Tokoh masyarakat Kabupaten Langkat, Ketua Forum FKUB Ustd. Panjang Harahap, Ketua MUI Zulkifli ahmad dian, Ketua FPK Drs. Syahrizal MZ, Ketua FKDM Ismandianto Karo Karo,
Melalui Kakan Kesbang Pol Faisal Badawi, S.Sos mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubsu dan Bupati Langkat, atas penutupan tempat hiburan malam/diskotik di wilayah Kabupaten Langkat, demi keselamatan generasi muda Langkat.

Ikut dipenyegalan Komisi A DPRD Provsu Hendro, para pejabat Pemprovsu, Pemkab Langkat, Binjai dan Deliserdang. Para tokoh agama dan masyarakat dari tiga daerah.

Reporter: Susanto