Diduga Lakukan Mal Administrasi, Rektor UIN Sumut Diadukan Mahasiswanya ke Ombudsman

Menurut Irham, kebijakan Rektor memerintahkan Wakil Rektor III mengirim para Wakil Dekan III menemui dan mengintimidasi orang tua mahasiswa, terkait aksi mogok makan mahasiswa di depan Hotel JW Marriot saat berlangsungnya pertemuan Kementerian Agama dengan Rektor PTKN se Indonesia dan di UIN Sumut awal bulan lalu, adalah kebijakan yang mengekang kebebasan mahasiswa dan telah menyalahi aturan karena dengan menyeret orang tua kedalam persoalan kampus.

Dijelaskan Irham, sebanyak 5 WD III utusan rektor menemui orang tuanya di kampung, Rantauprapat, pada Sabtu (3/4/2021) menjelang tengah malam pukul 22.30 WIB. Orang tuanya ditegur dan diminta untuk melarang ia melakukan aksi-aksi di UIN Sumut.

“Orang tua saya diancam, jika saya masih terus melakukan aksi-aksi di UIN Sumut, maka perkuliahan saya bisa terkendala dan bahkan bisa dipecat dari UIN Sumut,” kata Irham Sadani.