MEDAN – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dedy Aksyari Nasution ST menyesalkan para pihak yang terlibat tindakan penebangan pohon di Jalan Cut Mutia Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia.
Sebab, menurutnya penebangan itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena petunjuk rekomendasinya revitalisasi namun faktanya penebangan habis. Apalagi penebangan itu sarat kepentingan pribadi.
Dedy Aksyari Nasution ST, mengatakan kondisi krisis ekologis Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan dibutuhkan kepedulian bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat ditengah perubahan iklim saat ini.
“RTH di Medan sangat minim bahkan sudah tergolong krisis, jauh dibawah standar. Kita tidak setuju penebangan pohon itu, apapun alasannya, apalagi penebangan pohon itu sangat rentan dengan kepentingan pengusaha,”kata Dedy Aksyari, usai rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang LPJ Pelaksanaan APBD TA 2019, Rabu (8/7/2020).

Selain itu, sebut politisi Partai Gerindra ini adanya berbagai kejanggalan aroma tak sedap akan menguntungkan pihak pengusaha restoran mewah itu dengan mengorbakan kepentingan masyarakat luas.
“Penebangan pohon itu rekomendasi Lurah Madras Hulu Amrul Jihat atas permintaan PT Mugen Devloment melalui Bambang Astomo pada tanggal 5 Maret 2020. Jadi petunjuknya revitalisasi, namun faktanya babat habis, ada apa ini. Belum lagi retribusinya hanya Rp 5.400.000,”sebutnya.
Baca Juga : Fraksi PDI Perjuangan Minta Usut
Selanjutnya, Dedy Aksyari menegaskan peran dan kepedulian Camat Medan Polonia Amran Sanusi Rambe dan Lurah Madras Hulu Amrul Jihat peduli dengan aset pemerintah dan jangan korbankan kepentingan masyarakat diatas golongan pribadi.
“Anehnya sebelumnya juknisnya revitalisasi atau peremajaan. Namun faktanya saat kami turun sudah dibabat habis. Camat dan Lurah itu harus peduli jangan sampai ada aset pemerintah dikorbankan untuk kepentingan golongan atau pribadi,”ungkap politisi Gerindra.
Reporter : Toni Hutagalung