Aceh  

Bupati ABDYA Menangkan Gugatan Lahan PT CA

Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Abdya, Mawardi,SH

Namun,didalam gugatannya, penggugat Suhaimi memerintahkan Majelis Hakim PN Blangpidie untuk menetapkan lahan eks HGU PT. CA berlokasi di Babahrot seluas 2.668,82 hektare (HA) tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan meminta hakim untuk memerintahkan Tergugat Bupati Abdya melakukan redistribusi tanah atas lahan eks HGU PT. CA tersebut.

Hingga pada Putusannya Rabu (13/1/2021), majelis hakim PN Blangpidie menetapkan bahwa perkara ini bukan ranah kewenangan pengadilan negeri Blangpidie melainkan ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menghukum penggugat Suhaimi membayar biaya perkara,”demikian Mawardi.

Reporter : Nazli