Buka Warung Selama DPO, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Paulina Ginting di Jakarta

Kasi Penkum Yos Tarigan memaparkan kronologi status hukum terpidana. (orbitdigitaldaily.com/Toni Hutagalung)

MEDAN – Tim tangkap buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting (48) di Apartemen Kalibata City – Jakarta Selatan, Minggu (3/4/2022) pukul 12.38 WIB.

Menariknya, selama pelarian, Paulina Ginting membuka usaha warung makan Sehati bersama keluarganya di Apartemen Kalibata City – Tower Gaharu demi menutupi kebutuhan sehari hari.

Meski tergolong licin, Paulina merupakan Warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan Warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan terpidana Paulina Ginting terjerat kasus pemalsuan surat tanpa seizin pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian cukup lumayan besar hingga mencapai Rp 9 miliar lebih.

Yos Tarigan menuturkan, kasus ini bermula saat terpidana menjalin hubungan bisnis dengan pemililk SPBU. Karena saling percaya, Paulina menyalahgunakan surat kuasa jual – beli hingga pemalsuan surat tanpa seizin pemilik.

“Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijual berada di atas SPBU Pertamina. Nomor 14.203.1109, Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang”kata Yos usai serahterima terpidana, Senin(4/4/2022) malam.