BPN Deli Serdang Temukan Surat Palsu, Masyarakat Diminta Lebih Teliti

MEDAN | Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Drs Fauzi mengatakan dalam sebuah peralihan hak atas tanah, pembeli harus memahami subjek dan objeknya serta segala macam bentuk surat- surat (data yuridis).

Hal itu diungkapkan Fauzi guna menghindari masalah pertanahan dikemudian hari oleh oknum yang mencari keuntungan atas peralihan hak tersebut. Sebab Fauzi ditugaskan dari Kementerian Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN Sumut, untuk fokus terhadap persoalan tanah oleh mafia tanah

Katanya, beberapa waktu lalu ditemukan surat palsu dan bukan produk BPN Deli Serdang mengenai surat yang menggunakan logo/kop surat, stempel dan tandatangan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang Drs Fauzi.

“Saya tidak pernah membuat atau menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 1 Maret 2021 kepada Samuel Eli Darius terkait peningkatan SK Gubernur Tahun 1959 ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 50 hektar di wilayah Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp 6000 per meternya. Ini suatu tidakan yang tidak pantas, dan melanggar aturan hukum.” ujar Fauzi kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (12/3/2021).

Ditambahkannya, surat pemberitahuan tertanggal 1 Maret 2021 dinyatakan palsu, karena kop suratnya berbeda dengan milik Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang. Termasuk juga stempel basah dan tandatangan basah.

“Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Sejak 1 Februari 2021 telah menerapkan sistem elektronik khusus stempel dan tandatangan. Jadi, surat pemberitahuan tertanggal 1 Maret 2021 kami pastikan palsu. Dan itu dibuat oleh oknum atau kelompok yang ingin melakukan penipuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Fauzi.

Fauzi juga menghimbau, agar masyarakat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan warga khusus Kabupaten Deli Serdang jangan tertipu dengan surat palsu. Masyarakat kordinasi dan mendatangi Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, jika menemukan surat-surat terkait tanah.

“Masalah tanah, masyarakat dihimbau memperhatikan atau memahami oknum (subjek), tanah/lahan (objek) dan data yuridis atas sebidang tanah,” terang Fauzi.

Menindaklanjuti surat pemberitahuan peningkatan SK Gubernur Tahun 1959 ke SHM tertanggal 1 Maret 2021 yang dinyatakan palsu, Fauzi menegaskan pihaknya telah melaporkan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Kementerian Pertanahan RI, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Polda Sumut.

“Saya sudah melaporkan, dan saya minta arahan atas surat palsu tersebut. Arahannya, agar saya membuat surat pengumuman terkait surat yang dinyatakan palsu, tujuannya agar masyarakat Kabupaten Deli Serdang terhindar dari aksi penipuan oknum atau kelompok,” tutupnya.

Reporter : Tonijer Hutagalung