BNN Gagalkan Peredaran 37 Kg Sabu Sindikat Surabaya

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat memaparkan penangkapan 37 sabu jaringan internasional Aceh-Medan. (orbitdigitaldaily.com/HO)

MEDAN – BNN bersama Kanwil BC Aceh, Kanwil BC Sumut, BNNK Pidie Jaya, BNNK Pidie dan KPPBC Lhokseumawe menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional di wilayah Kota Medan, Sumut dan Kabupaten Bireun Aceh.

Setidaknya disita 37 kg sabu-sabu yang terbungkus dalam teh beraksara Cina. Dari pengungkapan itu enam orang dari Kota Medan dan Kabupaten Bireun, Aceh diamankan.

Selain menyita 37 Kg sabu-sabu yang terbungkus dalam teh bertuliskan aksara China, petugas juga berhasil menangkap 6 orang dari wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan terungkapnya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional ini berawal dari adanya laporan informasi Puskoops Interdiksi Terpadu.

 Dari sana diketahui akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Negara Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen, Provinsi Aceh yang rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Aceh dan Sumut, Kamis (25/06/2020) kemarin.

Kemudian masih dipaparkan Irjen Pol Arman Depari, Tim BNN pun melakukan penyelidikan dan menduga kapal yang menjadi target buruannya tersebut akan masuk ke perairan Aceh pada, Jumat (26/06/2020) atau Sabtu (27/06/2020).

Menindaklajuti hal tersebut, lantas Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh dengan menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon di perairan Malaysia.

“Kemudian, Sabtu (27/06/2020) sekira pukul 16.30 WIB tim gabungan berhasil memantau pergeseran dua tersangka dan sejumlah barang bukti Narkotika ke arah Kota Medan, Provinsi Sumut. Akhirnya kita dapat mengamankan tersangka MF dan MR di kawasan Kota Binjai, Provinsi Sumut bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung,” papar Arman yang turut didampingi Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial dan Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu saat press release di Mako BNNP Sumut Jalan William Iskandar, Kecamatan Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Senin (29/06/2020).

Dari kedua tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya kemudian mendapati informasi narkoba itu akan dibawa dengan mobil untuk didistribusikan ke Sumut.

Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR, petugas kemudian mengamankan BW dan AM di area parkir Carrefour Plaza Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut.

 “Tersangka BW dan AM adalah penerima Narkotika di Kota Medan. Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan diamankan delapan bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka RZ di gudang milik tersangka MRU yang berada di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh,” ungkapnya.

Dengan diungkapkanya kasus ini, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan dan penyelidikan, karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok Narkoba tersebut berada di Penang -Malaysia yang berinisial CDR.

“Akibat perbuatannya, kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Arman Depari mengakhiri penjelasannya.  (Diva Suwanda)